Tidak diberi pewangi atau parfum. 6. Tidak menyerupai pakaian lelaki. 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. 8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang) Berikut dalil-dalil dan hadis yang menguatkan aturan dan syarat berpakaian untuk kaum muslimah ini; 1.
Muslimah tidak diwajibkan mengenakan jilbab dalam istilah Indonesia (kerudung), tapi diwajibkan mengenakan jilbab menurut istilah Alquran. Yakni pakaian yang menutupi badan dari kepala sampai kaki. Istilah lain untuk ini adalah hijab. Untuk itu dijelaskan oleh Kiai Ali, bagi perempuan Islam tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana
1. Jilbab. Jilbab menurut Imam Quthubi, adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab adalah selendang bahkan ada pula yang bilang tudung. Namun, Qurthubi memilih pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Kalau di zaman sekarang disebut dengan abaya.
Sesuai kandungan surat Al Ahzab ayat 59, Allah SWT memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat dengan jilbab untuk melindungi hambaNya. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keselamatan diri
.
hukum memakai kerudung tidak menutup dada